Hak Kekayaan Intelektual



MAKALAH
Legal Aspek Produk Teknik Informasi

Hak Kekayaan Intelektual
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

Dosen Pembimbing: DEWI ANGGRAINI PUSPA HAPSARI


Disusun oleh:
KELOMPOK - (2IA09)
1.       Muhammad Azis                           (54418509)
2.       Rafli Ramadhan                            (55418785)
3.       Trian Nugroho                              (5B419833)








FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA

DAFTAR ISI

Cover……………………………………………………………………………………………....1
Daftar isi…………………………………………………………………………………………...2
BAB I PEDAHULUAN…………………………………………………………………………...3
A.    Latar belakang masalah………………………………………………………………..3
B.     Tujuan Penelitian……………………………………………………………………….
C.     Manfaat Penelitian…………………………………………………………….………..
BAB II ISI………………………………………………………………………………………...
A.    Awal perkara……………………………………………………………………………
B.     Pelanggaran yang dilakukan………………………………………...………………….
C.     Pasal yang terjerat………………………………………………………………………
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………...
A.    KESIMPULAN…………………………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah

Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampakbaik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatifyang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadahyang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.

Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapatdianggap sebagai sebuah merek. Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known marks).

Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.

Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen. Dalam hal ini pemaparan makalah, fokus untuk mengkaji mengenai contoh kasus pelanggaran Hak Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.



B.     Tujuan Penelitian

Rumusan masalah
1.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan HAKI
2.      Mengetahui yang dimaksud dengan Merek
3.      Mengetahui contoh kasus dari citra merek yang pernah terjadi
Tujuan
1.      Untuk mengetahui  HAKI dan Hak merek secara ringkas
2.      Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

C.    Manfaat penelitian

Selain itu manfaat dari penelitian yang diperoleh dari penelitian ini
di antaranya:

1.      Teoritis
Untuk memberikan masukan bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan perlindungan terhadap hak cipta merek pada khususnya.

2.      Praktis
Sebagai bahan kajian bagi pihak pengguna merek yang menjadi sebuah patokan sebuah brand, pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui hukum terhadap hak cipta lagu agar dalam pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang.










BAB II

ISI

A.    Awal perkara

PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'. Kuasa hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Merek-merek yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu. Guna membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.

B.     Pelanggaran yang di lakukan

Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut. Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.  Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata 'Oska' yang mendominasi unsur kata Oskadon. Maka Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merak Oskadon. Selain itu, kata 'Oska' telah digunakan sebaagai merek Oskadon dan terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Dapat disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut. Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.

C.    Pasal yang terjerat

Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.

Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.








BAB III

KESIMPULAN

Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.
Pihak perusahaan pun diharapkan lebih kreatif lagi mencari nama untuk merk nya sendiri, tidak akal-akalan mengambil nama yang mirip. Meskipun beda, jatuhnya seperti terkesan ingin mendompleng suatu nama yang sudah terkenal karena agak mirip dan memanfaatkan orang yang tidak hati-hati membacanya.













DAFTAR PUSTAKA




Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Suku Fak Fak

Cara Pembuatan Pitch Deck