Hak Kekayaan Intelektual
MAKALAH
Legal Aspek Produk Teknik Informasi
Hak Kekayaan Intelektual
Untuk Memenuhi Salah
Satu Tugas
Dosen
Pembimbing: DEWI ANGGRAINI PUSPA HAPSARI
Disusun oleh:
KELOMPOK - (2IA09)
1. Muhammad Azis (54418509)
2. Rafli Ramadhan (55418785)
3. Trian Nugroho (5B419833)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI
Cover……………………………………………………………………………………………....1
Daftar isi…………………………………………………………………………………………...2
A. Latar belakang masalah………………………………………………………………..3
B. Tujuan Penelitian……………………………………………………………………….
C. Manfaat Penelitian…………………………………………………………….………..
BAB II ISI………………………………………………………………………………………...
A. Awal perkara……………………………………………………………………………
B. Pelanggaran yang dilakukan………………………………………...………………….
C. Pasal yang terjerat………………………………………………………………………
BAB III
PENUTUP………………………………………………………………………………...
A. KESIMPULAN…………………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Setiap ide-ide yang
cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang
sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampakbaik dari
berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan
kreatifyang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk
itu diperlukan wadahyang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan
kreatif tersebut.
Perlindungan hak kekayaan
intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di
Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja
berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf,
angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang
dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapatdianggap sebagai sebuah
merek. Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil
perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk
barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya
sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi
sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk
merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known marks).
Sebuah merek dapat
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang
atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta
keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah
perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang
diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan
merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk
mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat
pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan
merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan
hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran
merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik
atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen. Dalam hal
ini pemaparan makalah, fokus untuk mengkaji mengenai contoh kasus pelanggaran
Hak Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.
B. Tujuan Penelitian
Rumusan masalah
1. Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan HAKI
2. Mengetahui
yang dimaksud dengan Merek
3. Mengetahui
contoh kasus dari citra merek yang pernah terjadi
Tujuan
1. Untuk
mengetahui HAKI dan Hak merek secara
ringkas
2. Untuk
memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
C. Manfaat penelitian
Selain itu manfaat dari penelitian yang
diperoleh dari penelitian ini
di antaranya:
1. Teoritis
Untuk memberikan masukan bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan
perlindungan terhadap hak cipta merek pada khususnya.
2. Praktis
Sebagai bahan kajian bagi pihak pengguna merek yang menjadi sebuah
patokan sebuah brand, pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui hukum terhadap
hak cipta lagu agar dalam pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang diatur oleh
undang-undang.
BAB II
ISI
A. Awal perkara
PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat
bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti
Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT
Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada
pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'. Kuasa
hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif
atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah
mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Merek-merek
yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag,
Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab
di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung
dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu. Guna
membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu
tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan
waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
B. Pelanggaran yang di lakukan
Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama
beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika
mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!”
ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan
gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan
melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek
Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim
mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama
tersebut. Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang
berbunyi “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan
bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan
mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat
kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau
menyesatkan konsumen. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon
telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru
terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis
juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung
unsur kata 'Oska' yang mendominasi unsur kata Oskadon. Maka Oskangin telah
mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merak Oskadon. Selain
itu, kata 'Oska' telah digunakan sebaagai merek Oskadon dan terlebih dahulu
dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek
tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Dapat disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud
tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas
dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di
hati masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur
kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut. Ketua
majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan
permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menanggapi putusan ini,
kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti
yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan
mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
C. Pasal yang terjerat
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek
yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata
“Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek
Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad
tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek
Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan
keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari
aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu
terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal
ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada
tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur
kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan
promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun,
masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek
tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
BAB III
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini
merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha
agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa
merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek
dagang yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta
(dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan
dalam hukum perindustrian di Indonesia.
Pihak perusahaan pun diharapkan lebih kreatif lagi mencari nama untuk
merk nya sendiri, tidak akal-akalan mengambil nama yang mirip. Meskipun beda,
jatuhnya seperti terkesan ingin mendompleng suatu nama yang sudah terkenal
karena agak mirip dan memanfaatkan orang yang tidak hati-hati membacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment